Rabu, 01 Desember 2010

KASUS Gayus Tambunan

Gayus Tambunan diduga menjadi dalang sindikasi mafia hukum korupsi . Ia telah menyeret 26 tersangka selama masa kasus nya sejak bulan Juli 2009 sampai sekarang. Gayus diduga menggelapkan uang sebesar 25 miliar, namun dari pihak pegawai negri sipil Gayus difonis bebas oleh PN Tangerang. Tapi dari pihak kejaksaan tetap akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Gayus juga pernah mengaku menerima uang dari PTK, yang surat pajaknya tertahan di kantor pelayanan Gambir. Uang  itu diberikan atas jasa Gayus membantu proses revisi kebijakan pajak sunset polisi 208. Gayus pernah membuka pengakuannya itu dalam sidang tebuka di PN Jakarta Selatan. Saat ia ditanya darimana asal dana tersebut oleh jaksa penuntut umum, Gayus menyebutkan 3 perusahaan yang berasal dari konsultan pajak Roberto Santonius yang diberikan di restoran dapur sunda.



Asal muasal harta Gayus
awalnya hanya diketahui 28 miliar. lalu penyidik kembali menemukan dana 35 miliar. Dari 35 miliar itu ternyata tersisa 10 miliar. pihak bank juga menjelaskan Gayus masih mempunyai simpanan dikotak deposit, dan ternyata setelah dicek terdapat sejumlah uang dolar amerika serikat, sejumlah uang dolar singapura dan emas batangan. total deposit tersebut senilai 74 miliar.




Hukuman Gayus Tambunan
Gayus Tambunan diancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ia juga telah ditahan selama kurang lebih satu setengah tahun, namun entah mengapa selama masa tahanannya ia bisa berlibur ke pulau Bali. dan akhirnya semua tercium oleh aparat kepolisian dan menangkap kembali Gayus Tambunan. sekarang ia mendekam didalam sel tahanan yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian agar ia tidak bisa lolos lagi dari jeratan hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar